Sebelum memberikan isyarat untuk menaikan muatan, pemberi isyarat harus yakin bahwa:
a. Semua tali, rantai, bandul atau perlengkapan lainnya telah dipasang sebagaimana mestinya pada muatan yang diangkat;
b. Muatan telah dibuat seimbang sebagaimana mestinya dan tidak akan menyentuh benda sedemikian rupa sehingga sebagian dari muatan atau benda akan berpindah.
Pasal 22
Jika suatu muatan saat diangkat tidak berjalan sebagaimana mestinya, operator harus segera membunyikan tanda peringatan dan menurunkan muatannya untuk mengatur kembali.
Pasal 23
Operator peralatan angkat harus menghindari pengangkatan muatan melalui orang-orang.
Pasal 24
Untuk memindahkan muatan berbahaya seperti logam cair ataupun pengangkatan dengan magnit melalui tempat-tempat kerja maka:
a. sebelumnya harus diberi peringatan secukupnya agar tenaga kerja mempunyai kesempatan ketempat yang aman;
b. jika tenaga kerja tidak dapat meninggalkan perkerjaan dengan segera, alat harus dihentikan sampai tenaga kerja meninggalkan daerah yang berbahaya.
Pasal 25
Peralatan angkat tidak diperbolehkan menggantung muatan pada waktu mengalami perbaikan ataupun bagian-agian bawahnya digunakan oleh mesin yang bergerak.
Pasal 26
Jika perlatan angkat beroperasi tanpa muatan:
a. Penjaga sling atau penjaga rantai harus mengaitkan sling atau rantainya pada kait secara kuat sebelum bergerak;
b. Operator harus menaikan kait secukupnya agar orang-orang dan benda-benda tidak tersentuh.
Pasal 27
Operator alat kerek tidak boleh meninggalkan peralatannya dengan muatan yang tergantung.
Pasal 28
Pesawat, alat-alat, bagian instalasi listrik pada peralatan angkat harus dibuat, dipasang, dipelihara sesuai dengan ketentuan-ketentuan instalasi listrik yang berlaku.
Pasal 29
Semua peralatan angkat yang digerakan dengan tenaga listrik harus dilengkapi dengan alat batas otomatis yang dapat menghentikan motor, bila muatan melebihi posisi yang diijinkan.
Pasal 30
1. semu bagian kerangka lier dan dongkrak harus terbuat dari logam;
2. kerangka dan tabung pengangkat lier dan dongkrak harus dibuat dengan angka keamanan sekurang-kurangnya:
a. 12 untuk besi tuang
b. 8 untuk baja tuang;
c. 5 untuk baja konstruksi atau baja tempa.
3. Kaki dari kerangka lier atau dongkrak harus dipancangkan pada fondasi secara kuat dan kokoh;
4. Lier atau dongkrak, harus dilengkapi dengan peralatan pengaman untuk mencegah agar tidak melebihi posisi maksimum yang ditentukan;
5. Lier atau dongkrak yang digerakan dengan tenaga uap:
a. Tidak boleh bocor;
b. Uap bekasnya tidak menghambat pandangan operator.
6. Lier atau dongkrak yang digerakan dengan tenaga tangan, muatan tuasnya tidak boleh melebihi dari 10 kg.
Pasal 31
1. Jenis dan ukuran tali yang digunakan pada blok dan takel harus sesuai dengan cakra pengantarnya;
2. Blok dan takel pengangkat harus dilengkapi dengan alat yang dapat mengatur gerakan sehingga pada saat muatan digantung tali atau rantai penarik tidak perlu ditarik atau ditahan dan muatan tetap berada ditempatnya.
Pasal 32
1. Rantai takel pengangkat dan rantai sling harus dibuat dari besi tempa atau baja tempa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Angka keamanan untuk rantai takel pengangkat dan sling sekurang-kurangnya 5;
3. Rantai takel pengangkat dan sling harus dimudahkan atau dinormalisir kembali secara berkala:
a. 6 bulan untuk rantai berdiameter tidak lebih dari 2 ½ mm;
b. 6 bulan untuk rantai yang digunakan untuk mengangkut logam-logam cair;
c. 12 bulan untuk rantai yang tidak tersebut pada sub. a dan b.
Pasal 33
1. Peralatan angkat listrik harus:
a. dikonstruksi dari baja;
b. dibuat dengan angka keamanan sekurang-kurangnya:
• 8 untuk baja tuang;
• 5 untuk baja konstruksi atau baja tempa;
• dilengkapi dengan rem otomatis yang mampu menahan muatan, jika muatan dihentikan.
2. Alat kontrol dari peralatan angkat listrik harus dilengkapi dengan suatu alat yang dapat mengembalikan secara otomatis tuas atau tombol pada posisi netral, jika tuas atau tombol tersebut dilepaskan;
3. Setiap peralatan angkat yang dijalankan dengan tenaga listrik harus dilengkapi dengan alat pembatas otomatis yang dapat menghentikan tenaga tarik beban, jika muatan melewati batas tertinggi yang diijinkan;
4. Setiap peralatan angkat harus dilengkapi dengan rem yang secara efektif dapat mengerem sekurang-kurangnya 1 ½ beban yang diijinkan.
Pasal 34
1. Peralatan angkat pneumatik harus:
a. dikonstruksi dari baja;
b. dibuat dari angka keamanan sekurang-kurangnya:
• 8 untuk baja tuang;
• 5 untuk baja konstruksi atu baja tempa.
2. Silinder udara peralatan angkat pneumatik harus ditempatkan pada trolinya secara kuat dan aman;
3. Tuas pengontrol katup peralatan angkat pneumatik gantung harus dilengkapi dengan alat yang dapat mengembalikan tuas kontrolnya secara otomatis keposisi netral, jika handel pada tali control lepas.
Pasal 35
Setiap gondola harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Tidak mempunyai rintangan-rintangan pada tali baja penggantungnya;
b. Kemampuan daya ikat tuas pengaman terjamin;
c. Kedudukan tali baja pada alurnya;
d. Kelebihan tali baja yang berada diatas tanah selama gondola tergantung sekurang-kurangnya 1 m.
Pasal 36
1. Kemampuan daya angkat mesin pengangkat gondola harus sesuai dengan berat beban yang diangkat;
2. Gondola dilarang dimuati melebihi maksimum yang diijinkan;
3. Beban maksimum yang diijinkan dimaksud ayat (2) termasuk berat tali baja, mesin pesawat angkat, pelataran, orang dan peralatannya.
Pasal 37
1. Pelataran dilarang diturunkan dengan kejutan;
2. Konstruksi pelataran harus cukup kuat dan aman.
Pasal 38
Dilarang merubah atau menambah perlengkapan-perlengkapan gondola tanpa ijin instansi yang berwenang.
Pasal 39
1. Motor listrik penggerak gondola harus dihubung tanahkan;
2. Besarnya tegangan listrik yang digunakan tidak boleh melebihi 10% dari tegangan listrik yang telah ditetapkan.
Pasal 40
Gondola yang digunakan di daerah dekat laut atau korosif harus diadakan pemeriksaan setiap hari sebelum bekerja terhadap bagian dan semua perlengkapannya oleh Operator.
Pasal 41
Tuas dilarang diikat secara tetap.
Pasal 42
1. Semua bagian yang berbahaya yang dapat menyebabkan kecelakan harus dilindungi;
2. Operator dan tenaga kerja harus menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan bahaya yang dihadapi.
Pasal 43
1. Pelataran dilarang digunakan selain yang telah ditetapkan;
2. Pemindahan pelataran harus dilaksanakan dilantai bawah.
Pasal 44
Dilarang menggantungkan peralatan gondola pada gantungan-gantungan yang bersifat sementara.
Pasal 45
Penggantian motor gondola harus dilakukan di lantai paling bawah.
Pasal 46
Pelataran harus dipasang sedemikian rupa sehingga terhindar terhadap sentuhan-sentuhan kedinding bangunan.
Pasal 47
Motor gondola harus dipasang pada pelataran dengan kuat dan harus dihubung tanahkan tersendiri.
Pasal 48
Gondola harus dipasang sesuai dengan penggunaan yang telah ditentukan.
Pasal 49
Setiap roda gigi dan alat perlengkapan transmisi dari keran angkat harus dilengkapi dengan tutup pengaman.
Pasal 50
Keran angkat digerakan dari lantai harus diberi ruang bebas dengan lebar sekurang-kurangnya 90 cm sepanjang jalan gerak keran angkat tersebut.
0 comments:
Post a Comment