Thursday, April 5, 2018

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Tentang Pesawat Angkat Angkut

 
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

No : PER.05/MEN/1985

T E N T A N G

Pesawat Angkat Angkut

MENTERI TENAGA KERJA

Menimbang: 
a.  Bahwa dengan meningkatnya pembangunan dan teknologi dibidang industri, penggunaan pesawat angkat dan angkut merupakan bagian integral dalam pelaksanaan dan peningkatan proses produksi;

b. Bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perawatan pesawat angkat dan angkut mengandung bahaya potensial;

c. Bahwa perlu adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian,
persyaratan pesawat angkat dan angkut.
 
Mengingat:  
1.  Pasal 2 ayat (2) huruf f dan g.
Pasal 3 ayat (1) huruf n dan p.
Pasal 4 ayat (1), Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.PER.03/MEN/1978, tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenangserta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.

3. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. KEP. 9/MEN/1977, tentang Penunjukan Direktur sebagai dimaksud dalam Undang- undang No. 1 tahun 1970.


M E M U T U S K A N

Menetapkan  :    
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT.

Bab I     Ketentuan Umum  ..................... Baca Selanjutnya
Bab II    Ruang Lingkup  .............................................. Baca Selajutnya
Bab III   Peralatan Angkat................................... Baca Selanjutnya
Bab IV   Pita Transport...................................................................... Baca Selanjutnya
Bab V    Pesawat Angkut di Atas Landasan dan di Atas Permukaan............ Baca Selanjutnya
Bab VI   Alat Angkutan Jalan Ril.......................................... Baca Selanjutnya
Bab VII  Pengesahan........................................................................ Baca Selanjutnya
Bab VIII Pemeriksaan dan Pengujian........................ Baca Selanjutnya
Bab IX    Ketentuan Peralihan...................... Baca Selanjutnya
Bab X     Ketentuan Lain Lain....................................................... Baca Selanjutnya
Bab XI    Ketentuan Pidana...................... Baca Selanjutnya
Bab XII   Ketentuan Penutup ............................................ Baca Selanjutnya

Site.GMY

Author & Editor

Datang selamat, bekerja selamat dan pulang dengan selamat.

0 comments:

Post a Comment