PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
No : PER.05/MEN/1985
No : PER.05/MEN/1985

T E N T A N G
Pesawat Angkat Angkut
MENTERI TENAGA KERJA
Menimbang:
a. Bahwa dengan meningkatnya pembangunan dan teknologi dibidang industri, penggunaan pesawat angkat dan angkut merupakan bagian integral dalam pelaksanaan dan peningkatan proses produksi;
b. Bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perawatan pesawat angkat dan angkut mengandung bahaya potensial;
b. Bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perawatan pesawat angkat dan angkut mengandung bahaya potensial;
c. Bahwa perlu adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian,
persyaratan pesawat angkat dan angkut.
Mengingat:
1. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan g.
Pasal 3 ayat (1) huruf n dan p.
Pasal 4 ayat (1), Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 3 ayat (1) huruf n dan p.
Pasal 4 ayat (1), Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.PER.03/MEN/1978, tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenangserta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
3. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. KEP. 9/MEN/1977, tentang Penunjukan Direktur sebagai dimaksud dalam Undang- undang No. 1 tahun 1970.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT.
TENTANG PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT.
Bab I Ketentuan Umum ..................... Baca Selanjutnya
Bab II Ruang Lingkup .............................................. Baca Selajutnya
Bab III Peralatan Angkat................................... Baca Selanjutnya
Bab IV Pita Transport...................................................................... Baca Selanjutnya
Bab V Pesawat Angkut di Atas Landasan dan di Atas Permukaan............ Baca Selanjutnya
Bab VI Alat Angkutan Jalan Ril.......................................... Baca Selanjutnya
Bab VII Pengesahan........................................................................ Baca Selanjutnya
Bab VIII Pemeriksaan dan Pengujian........................ Baca Selanjutnya
Bab IX Ketentuan Peralihan...................... Baca Selanjutnya
Bab X Ketentuan Lain Lain....................................................... Baca Selanjutnya
Bab XI Ketentuan Pidana...................... Baca Selanjutnya
Bab XII Ketentuan Penutup ............................................ Baca Selanjutnya

0 comments:
Post a Comment