Showing posts with label ahli k3. Show all posts
Showing posts with label ahli k3. Show all posts

Thursday, April 5, 2018

PAA : Bab I Ketentuan Umum & Bab II Ruang Lingkup

Site.GMY

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Direktur adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 79/MEN/1977;
2.  Pegawai Pengawas ialah Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ditunjuk oleh Menteri;

3. Ahli Keselamatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja;

4. Pengurus ialah pengurus seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 yang bertanggung jawab terhadap pesawat angkat dan angkut;

5. Pengusaha ialah orang atau Badan Hukum seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 yang memiliki Pesawat Angkat;

6. Pesawat adalah kumpulan dari beberapa alat secara berkelompok atau berdiri sendiri guna menghasilkan tenaga baik mekanik maupun bukan mekanik dan dapat digunakan tujuan tertentu;

7. Alat adalah suatu unit konstruksi yang dibuat untuk digunakan atau menghasilkan suatu hasil tertentu dan dapat merupakan suatu bagian yang berdiri sendiri dari pesawat itu;

8. Instalasi adalah suatu jaringan baik pipa maupun bukan yang dibuat guna suatu tujuan tertentu;

9. Pembuat dan pemasang pesawat angkat adalah orang atau badan hukum yang melakukan pekerjaan pembuatan dan pemasangan instalasi pesawat angkat dan bertanggung jawab selama batas waktu tertentu terhadap pekerjaannya;

10. Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertikal dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan;

11. Peralatan angkat adalah alat yang dikonstruksi atau dibuat khusus untuk mengangkat naik dan menurunkan muatan;

12. Pita transport ialah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan secara continu dengan menggunakan bantuan pita;

13. Pesawat angkutan di atas landasan dan di a tas permukaan ialah pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan atau orang dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawat dan bergerak di atas suatu landasan maupun permukaan;

14.  Alat angkutan jalan ril ialah suatu alat angkutan yang bergerak di atas jalan ril;

15.  Jalan ril adalah jaringan ril dan perlengkapannya yang dipasang secara permanen yang digunakan untuk jalan lokomotif, gerbong dan peralatan lainnya guna mengangkut muatan.


Pasal 2

Bahan konstruksi serta perlengkapan dari pesawat angkat dan angkut harus cukup kuat, tidak cacat dan memenuhi syarat.


Pasal 3

1. Beban maksimum yang diijinkan dari pesawat angkat dan angkut harus ditulis pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas;
2. Semua pesawat angkat dan angkut tidak boleh dibebani melebihi beban maksimum yang diijinkan;
3. Pengangkatan dan penurunan muatan pada pesawat angkat dan angkut harus perlahanlahan;
4. Gerak mula dan berhenti secara tiba-tiba dilarang.


Pasal 4

Setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki ketrampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut.



BAB I RUANG LINGKUP

Pasal 5

1. Peraturan ini berlaku untuk perencanaan, pembuatan, pemasangan, peredaran, pemakaian, perubahan dan atau perbaikan teknis serta pemeliharaan pesawat angkat dan angkut.

2.   Pesawat angkat dan angkut dimaksud ayat (1) adalah:
a.    Peralatan angkat;
b.    Pita transport;
c.    Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan;
d.    Alat angkutan jalan ril.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Tentang Pesawat Angkat Angkut

Site.GMY
 
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

No : PER.05/MEN/1985

T E N T A N G

Pesawat Angkat Angkut

MENTERI TENAGA KERJA

Menimbang: 
a.  Bahwa dengan meningkatnya pembangunan dan teknologi dibidang industri, penggunaan pesawat angkat dan angkut merupakan bagian integral dalam pelaksanaan dan peningkatan proses produksi;

b. Bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perawatan pesawat angkat dan angkut mengandung bahaya potensial;

c. Bahwa perlu adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian,
persyaratan pesawat angkat dan angkut.
 
Mengingat:  
1.  Pasal 2 ayat (2) huruf f dan g.
Pasal 3 ayat (1) huruf n dan p.
Pasal 4 ayat (1), Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.PER.03/MEN/1978, tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenangserta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.

3. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. KEP. 9/MEN/1977, tentang Penunjukan Direktur sebagai dimaksud dalam Undang- undang No. 1 tahun 1970.


M E M U T U S K A N

Menetapkan  :    
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT.

Bab I     Ketentuan Umum  ..................... Baca Selanjutnya
Bab II    Ruang Lingkup  .............................................. Baca Selajutnya
Bab III   Peralatan Angkat................................... Baca Selanjutnya
Bab IV   Pita Transport...................................................................... Baca Selanjutnya
Bab V    Pesawat Angkut di Atas Landasan dan di Atas Permukaan............ Baca Selanjutnya
Bab VI   Alat Angkutan Jalan Ril.......................................... Baca Selanjutnya
Bab VII  Pengesahan........................................................................ Baca Selanjutnya
Bab VIII Pemeriksaan dan Pengujian........................ Baca Selanjutnya
Bab IX    Ketentuan Peralihan...................... Baca Selanjutnya
Bab X     Ketentuan Lain Lain....................................................... Baca Selanjutnya
Bab XI    Ketentuan Pidana...................... Baca Selanjutnya
Bab XII   Ketentuan Penutup ............................................ Baca Selanjutnya

Monday, April 2, 2018

Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut

Site.GMY
Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut
Sertifikat Kementerian Ketenagakerjaan RI
Gadjah Mada Yogyakarta membuka pendaftaran Diklat Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut sertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan RI yang diperuntukkan bagi semua masyarakat Indonesia yang membutuhkan sertifikasi Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut dari Kementerian Ketenagakerjaan RI guna memperlengkapi kompetensi diri agar dapat bersaing di era global ini.


Materi

1. KELOMPOK DASAR

  • Kebijakan K3
  • Dasar – Dasar K3
  • Undang – Undang No. 1 Tahun 1970
  • Sistem Manajemen K3
  • Investigasi Kecelakaan Kerja

2. KELOMPOK KEAHLIAN


  • Permenaker No. 05/Men/1985 dan Permenaker No. 09/Men/2010
  • Jenis – Jenis dan Proses Kerja Pesawat Angkat dan Angkut
  • Perlengkapan dan Pengaman Pesawar Angkat dan Angkut (Safety Device)
  • Sistem Hydrolik
  • Perhitungan Kekuatan Konstruksi Pesawat Angkat dan Angkut
  • Tali Kawat Baja dan Alat Bantu Angkat
  • Pengikatan (Rigging) untuk Pengujian Beban
  • Stabilitas dan Daftar Beban
  • Pegelasan dan Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
  • Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Angkat dan Angkut
  • Praktek Pemeriksaan dan Pengujian di Lapangan

3. KELOMPOK PENUNJANG

  • Mekanika Terapan
  • Kelistrikan
  • Pengetahuan Motor Penggerak
  • Pengetahuan Bahan
  • Pengetahuan Korosi dan Pencegahannya
4. EVALUASI
  • Ujian Teori
  • Penulisan Kertas Kerja dan Seminar

Instruktur

Pengawas Spesialis K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI


Sertifikat:

Bagi peserta yang telah lulus mengikuti diklat ini akan mendapatkan Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Fasilitas

Konsumsi, flashdisk, blocknote, pulpen, modul, dan UU K3.


Pelaksanaan

Diklat ini akan dilaksanakan di Kota Yogyakarta
Pukul 08.00 – 17.00 WIB

7 – 30 Mei
* Terbatas untuk 30 peserta per kelas


Biaya : Rp. 17.000.000,-/peserta
Biaya pendaftaran Rp. 500.000,-/peserta
Pelunasan paling lambat pada H-3 sebelum pelaksanaan
Pembayaran dapat ditransfer ke rekening Bank BNI KCU UGM atas nama Gadjah Mada Yogyakarta No.Rek: 3222333221
Ketentuan

  • Karena banyaknya peminat untuk jenis diklat ini dan kuota yang tersedia sangatlah terbatas untuk tiap periodenya, maka kami hanya akan menerima pendaftar yang langsung melakukan pelunasan biaya kontribusi 100% saat mendaftarkan diri.
  • Pada hari H semua calon peserta wajib menyerahkan:
  • Pas foto 4 x 6 background warna merah 4 lembar
  • Pas foto 3 x 4 background warna merah 4 lembar
  • Pas foto 2 x 3 background warna merah 4 lembar
  • Fotokopi kartu identitas
  • Fotokopi ijazah terakhir (minimal D3/S1 Teknik)
  • Surat keterangan sehat dari dokter praktek, puskesmas, klinik, atau rumah sakit
  • Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian
  • Surat penugasan dari perusahaan atau surat keterangan kerja
  • Lulusan D3 Teknik dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidangnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun
  • Lulusan S1 Teknik dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidangnya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
  • CV (curriculum vitae)
Untuk ketentuan dan persyaratan lainnya dapat segera menghubungi admin pendaftaran kami pada hari kerja setiap Senin s.d. Sabtu pukul 08.00 – 16.00 WIB via telepon ke 0274 – 3220472, SMS/WA ke 081568202959, dan e-mail ke admin@gadjahmada.co.id