Thursday, April 5, 2018

PAA: Bab III Peralatan Angkat - Pasal 51 - Pasal 74



Pasal 51
Konstruksi dan letak ruangan operator harus bebas dan mempunyai pandangan luas kesekeliling operasi muatan.

Pasal 52


(1)    Keran angkat yang beroperasi dilapangan terbuka harus dilengkapi dengan ruangan operator yang tertutup dengan jendela pada semua sisinya yang dapat bergerak ke atas dan ke bawah;

(2)    Ruangan operator dimaksud ayat (1) harus mempunyai pintu dengan jendela yang dapat bergerak.

Pasal 53
Dilarang masuk ke ruangan operator keran angkat, kecuali orang yang diberi kuasa untuk itu.


Pasal 54
Setiap orang dilarang menumpang pada muatan atau sling keran angkat sewaktu beroperasi.


Pasal 55
Semua keran angkat harus dilengkapi dengan alat otomatis yang dapat memberi tanda peringatan yang jelas, apabila beban maksimum yang diijinkan.


Pasal 56
Keran angkat magnit harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    Rangkaian listrik magnitnya dalam keadaan baik dan tahanan isolasinya diperiksa secara teratur;
b.    Sakelar alat control magnit dilindungi untuk mencegah tersentuh secara tidak sengaja keposisi putus (off);
c.    Saat mengangkat tabung magnit, cakra pengantar dan bobot imbang kabel magnitnya tidak boleh mengendor.


Pasal 57
(1)    Tabung magnit tidak boleh dibiarkan tergantung diudara selama tidak digunakan dan harus diturunkan ke tanah atau ketempat yang telah disediakan;
(2)    Tabung magnit harus dilepas jika keran angkat akan digunakan untuk operasi lain yang tidak menggunakan magnit.


Pasal 58
Keran angkat berpindah harus direncanakan dan dipasang sedemikian rupa sehingga setiap saat terdapat ruang bebas yang cukup diantaranya:

a.    Titik tertinggi dari keran tersebut dan konstruksi atas;

b.    bagian-bagin keran dan tembok, pilar atau bangunan tetap lainnya;

c.    Bagian ujung keran satu sama lain dalam dua sudut sejajar.


Pasal 59
Keran angkat berpindah harus direncanakan dengan angka keamanan sekurang-kurangnya:

a.    3 untuk kait yang digunakan keran yang digerakan dengan tenaga manusia;
b.    4 untuk kait yang digunakan keran yang digerakan dengan tenaga mesin;
c.    5 untuk kait yang digunakan keran, untuk melayani bahan-bahan yang berbahaya seperti logam lumer, mudah menggigit dan sejenisnya;
d.    8 untuk roda gigi dan poros transmisi;
e.    6 untuk tali baja;
f.    4 untuk bagian kerangka keran


Pasal 60Keran angkat yang beroperasi dilapangan terbuka harus:

a.    Direncanakan dengan memperhitungkan angin;
b.    Dilengkapi dengan kunci roda, jepitan rel, jangkar dan rem dengan pasak pengunci.


Pasal 61
Perakitan kerangka keran angkat berpindah harus dikeling dan atau dilas.


Pasal 62
Keran angkat berpndah harus dilengkapi peralatan untuk mencegah roda gigi atau roda penggerak lainnya jatuh, jika putus atau terlepas.


Pasal 63
Keran angkat berpindah monorail harus dilengkapi dengan sekurang-kurangnya satu pengaman tangkap untuk menahan muatan jika poros penggantungnya rusak.


Pasal 64
Keran angkat berpindah harus dilengkapi dengan:

a.    jalan masuk yang aman dengan tangga tetap dari lantai sampai ruangan operator dan dari ruangan operator kejembatan jalan kaki;
b.    jalan penyebrangan sekurang-kurangnya 45 cm lebarnya disepanjang kedua sisi jembatan;
c.    jalan penyebrangan pada kedua ujung jembatan tersebut sub (b) mempunyai lebar sekurang-kurangnya 30 cm dan sekurang-kurangnya 38 cm lebarnya bila jalan troli tidak dapat dilewati secara aman;
d.    sepanjang sisi jalan kaki yang terbuka harus diberi pagar pengaman dan pengaman pinggir.

Pasal 65
Keran lokomotif harus dilengkapi dengan indicator otomatis yang dapat memberi tanda peringatan bila muatan yang diangkat melebihi beban angkat maksimum yang diijinkan.

Pasal 66
Keran lokomotif harus mempunyai ruang bebas sekurang-kurangnya 35 cm antara kerangka keran yang berputar dengan kerangka kereta angkut.


Pasal 67
Pada ruang kemudi kereta angkut dan ruangan operator keran lokomotif harus dilengkapi dengan tangga pegangan tangan.

Pasal 68
Pada kedua ujung kereta angkut lokomotif harus dilengkapi dengan penyambung otomatis yang dapat dilepas dari setiap ujung sisinya.

Pasal 69
Keran lokomotif tenaga listrik harus dihubung tanahkan.

Pasal 70
Pelat pasak pondasi tiang keran dinding harus ditempatkan pada pondasi yang kuat dan pelat pasaknya tersebut harus dikaitkan pada pondasi secara kuat.

Pasal 71
Keran dinding yang dilengkapi dengan dongkrak yang digerakan dengan manusia harus dipasang:

a.    Pasak pengunci dan ulir pengunci untuk menahan muatan yang digantung jika gagang engkol dilepas;
b.    Rem pengontrol untuk menahan turunnya muatan.

Pasal 72
Roda gigi pada roda keran bersumbu putar harus dihindarkan dari benda-benda yang dapat mengganggu putaran.


Pasal 73


(1)    Keran bersumbu putar yang menggunakan tenaga mesin harus dilengkapi dengan rem yang dapat menghentikan gerakan putar;

(2)    Dalam pemakai bobot imbang harus diketahui secara jelas tentang berat muatan dan posisi bobot imbang tersebut.


Pasal 74
Keran bersumbu putar harus dilengkapi dengan sebuah daftar atau alat sejenisnya yang dapat menunjukan perbandingan keseimbangan antara posisi berat muatan dan posisi bobot imbangnya.

Site.GMY

Author & Editor

Datang selamat, bekerja selamat dan pulang dengan selamat.

0 comments:

Post a Comment